Saturday 13 June 2015

WANITA DAN DARAH HAID

Wanita dan darah haid
aswajaxx79.blogspot.comDarah haid adalah darah yang keluar dari farji perempuan dalam keadaan normal ( sehat ) bukan karena melahirkan anak atau pecah selaput darah. Menurut para ulama bahwa darah haid itu dihukumi najis oleh karena itu seorang muslim yang hendak shalat pakainya terkena darah haid, maka harus dibersihkan lalu di cuci dalam hal ini Rasululloh saw. bersabda:
عَنْ اَسْمَاءَ قَلَتْ : جَاءَتِ امْرَاَةٌاِلىَ النّبِىّ صَلىّ الله عَلَىيْهِ وَسَلّمَ فَقَا لَت : اِحْدَانَا يُصِيْبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ اْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ؟ قَالَ: تَحُتُّهُ ثُمَ تَقَرَ ضَهُ بِاْ لمَاءِ ثُمَ تَنْضَحُهُ ثُمَ تُصَلّىِ فِيْهِ
Artinya: "Dari Asma`ra. Katanya: " Seorang wanita datang pada nabi saw. lalu dia bertanya : Baju salah seorang kami kena darah haid. Bagaimana cara membersihkanya? Sabda Rasululloh saw.:" Mula - mula buang ( kikis habis ) darahnya, setelah itu gosok - gosokan kain itu dengan ujung jari pakai air, kemudian siram, lalu pakailah ( untuk ) shalat." ( HR Bukhari dan Muslim ). dan selanjutnya Imam Ahmad dan Abu dawud meriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Katanya : Khawlah binti Yasar pernah bertanya : Ya Rasululloh ! saya mempunyai kain hanya satu helai. Kain itu saya pakai selama haid. Bagaimana hal itu? Jawab Rasululloh saw. :" Bila anda telah bersuci, maka bersihkanlah kain itu bahagian  yang kena darah, kemudian pakailah  untuk shalat." Tanya Khawlah: Ya Rasululloh cukuplah kiranya engaku cuci dengan air, bekasnya tidak memberi madharat ( tidak mebatalkan bagi sesucimu )."
Para ulama tidak mensyaratkan berapa kali jumlahnya untuk menghilangkan  darah haid                       tersebut tapi yang diperlukan adalah kebersihanya.
Kifarat bagi laki - laki yang menyetubuhi istrinya sewaktu haid 
Kifarat bagi seorang laki - laki yang menyetubuhi istrinya pada saat istrinya sedang haid ada riwayat hadits yang menyatakan. "Dari Ibnu Abbas ra. Dari Nabi saw.mengenai laki - laki yang menyetubuhi istrinya yang sedang haid, bahwa ia harus bersedekah satu dinar atau setengah dinar" ( HR. Imam Lima) 
Dalam menanggapi hadits tersebut di atas Imam Asy Syaukani berkata: Memang hadits itu menunjukan bahwa laki - laki yang menyetubuhi istrinya sewaktu haid wajib membayar kifarat. Dan yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Abbas, Hasan Al Basri, Sa`id bin Jabir  Qatadah, Al Auza`i, Ishaq dan Ahmad. Namun mereka berselisih pendapat mengenai kifarat yang harus dikeluarkan. Hasan dan Sa`id mengatakan: kifaratnya yaitu memerdekakan budak wanita sedang yang lain berpendapat cukup membayar satu dinar saja atau setengahnya. Tapi dalam keadaan bagaimanakah satu dinar itu wajib dikeluarkan, dan kapan pula setengah dinar itu dikeluarkan itupun masih diperselisihkan. Karena perawi hadits dalam hal ini masih berbda - beda pula. Dan pada akhirnya Imam Asy Syaukani menyimpulkan, bahwa pendapat yang mengatakan satu dinar atau setengah dinar adalah pendapat yang paling sah. Sementara itu para ulama Salaf berpendapat bahwa laki - laki sebenarnya tidak wajib membayar kifarat, ia hanya wajib beristighfar ( bertaubat kepada Allah )
Akibat bagi wanita / laki - laki yang melakukan persetubuhan di saat istri sedang haid atau nifas
Menurut para ahli medis, akibat yang ditimbulkan dari persetubuhan seorang laki - laki dengan istrinya yang sedang haid adalah:  menyebabkan kemandulan bagi si wanita, dan juga berakibat menyebabkan rahim sang wanita berbau busuk, Sementara vagina saat itu sakitnya sangat luar biasa. Sedangkan bagi pihak laki laki dapat menyebabkan banyak bibit penyakit yang masuk kekandung kencing dan saluran ginjal, dapat juga masuk ke kelenjar kper, prostota, anak pelir, pelir dan saluran kandung kencing ( uretra ). Allah SWT berfirman yang artinya:" Mereka bertanya kepadamu ( Muhammad) tentang haid, katakanlah: " Haid itu suatu kotoran."  Oleh karena itu hendaklah kamu menjauhi diri dari wanita diwaktu haid. Janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang - orang yang bertaubat dan menyukai orang - orang yang mensucikan diri."

No comments:

Post a Comment