Friday 1 March 2019

KEUTAMAAN SIFAT SABAR

Di antara sifat yang paling mulia dan utama adalah sabar. Kesabaran selalu diidentikan dengan keimanan. . Sahabat Ali bin Abi Thalib RA pernah menyampaikan "Ketahuilah bahwa kaitan antara kesabaran dan keimanan adalah ibarat kepala dan tubuh. Jika kepala manusia tidak ada, secara langsung tubuhnya tidak akan berfungsi. Demikian pula dengan kesabaran. Apabila kesabaran hilang, keimanan pun akan hilang". . Semoga Mimin dan Sobat Nusia termasuk dalam golongan orang-orang yang sabar. Aamiin

DIBALIK MASALAH ADA PINTU REZEKI

Rezeki yg tidak disangka-sangka. Berikut saripati :... 1. Rezeki yg tidak disangka-sangka itu hadir jika kondisi kita lagi tenang, tidak dalam keadaan was-was dan gelisah. Ippho Santosa 2. Rezeki itu sepaket dengan masalah. Permen itu bersatu dengan bungkusnya, lihat saja kurir yg membawa hadiah ke rumah Anda pasti selalu dengan bungkus kardus dan plastiknya, betul? Artinya begitulah rezeki yang hadir di dalam kehidupan kita akan selalu berbarengan dengan masalah. Kalo mau rezeki itu ya harus terima dan ikhlas juga bungkus rezekinya yg hadir dalam kehidupan kita. Jangan mengeluh apalagi malah membuat kita jauh dari-Nya. ( Ust Nasrullah) 3. Semua tujuan manusia hidup didunia ini adalah Assaadah/kebahagiaan. ( Ust. Shamsi Ali) 3. Kalo mau kaya lakukan 3 hal ini. Dagang, hidup hemat dan investasi. Sudah itu aja, tidak ada yg lain. (Ippho Santosa ) 4. Hijrah membuka pintu rezeki, dalam hijrah Anda akan menemukan banyak rezeki yg tidak disangka-sangka (Peggy) 5. Lihatlah seseorang dengan mata kasih bukan dengan mata picik. Mata kasih itu mendoakan mata picik itu merendahkan, merasa diri lebih baik dari orang yg dilihat (sombong). Doakan minimal 5 orang yg Anda lihat di setiap hari dan tidak Anda kenali, melatih mata kasih. (Ardi Gunawan) Semoga Bermanfaat untuk melakukan perubahan lebih baik. Saya yakin teman-teman adalah pemenang yg hebat. Salam Sukses

Tuesday 7 July 2015

PENGERTIAN AURAT

PENGERTIAN AURAT
aswajaxx79.blogspot.comKata aurat itu adalah berasal dari bahasa Arab, dan kalau diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia artinya adalah: kurang,jelek, buruk atau malu. Dengan demikian dari kata ''aurat'' lahirlah kata'' aura'' yang artinya keji. Yang akan saya bahas tentang aurat disini ialah bagian tubuh yang tidak patut untuk diperlihatkan kepada orang lain ( kecuali kepada suaminya atau kepada hamba sahaya perempuan atau sewaktu sendirian diruang tertutup)Hadits Ibnu Hakim mengatakan '' saya bertanya: "Manakah dari aurat - aurat kami yang boleh kami perlihatkan dan mana yang tidak? Maka jawab Nabi'' Peliharalah auratmu, kecuali terhadap istrimu atau hamba sahayamu.'' Saya bertanya pula:'' Jawab Beliau:'' kalau kamu dapat agar tak seorangpun melihat auratmu, maka jangan sampai ia melihatmu'' Tanya saya pula:'' Maka terhadap Allah Tabaraaka Wata`ala sepatutnya orang lebih merasa malu daripada terhadap sesama manusia.'' ( HR. Imam Lima selain An-Nasa`i)
KEWAJIBAN MENUTUP AURAT
Dalam kitab shohih Muslim, Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abas bahwa Rasululloh saw. bersabda: '' Ada seorang wanita thawaf di ka`bah tanpa busana ( bertelanjang bulat ) Kata wanita itu: ''Siapa pula yang berani mengganggu saya selagi thawaf ? sambil ia menengok kemaluanya ia berkata pula melanjutkan:'' Sekarang nyata kelihatannya sebagian atau seluruhnya. Sekalipun kelihatan. toh tidak halal baginya.'' Melihat kejadian  tersebut, maka turunlah ayat: 
خُذُ وْا زِ يْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلّ مَسْجِدٍ 
artinya ''Pakailah pakaianmu yang indah setiap memasuki masjid''
Dengan berdasarkan ayat ini, maka seseorang itu wajib menutupi aurat sewaktu shalat. sehingga tidak sah shalat seseorang itu jika tidak menutupi aurat selagi ia sanggup ( kuasa ). Dan menutup aurat itu mutlak wajib 
AURAT WANITA DALAM SHALAT
Pakaian shalat bagi seorang wanita bisa berupa gaun atau baju kurung yang cukup panjang, yang dapat menutupi kedua kaki sampai tumit kecuali bagian muka dan telapak tangan. Dalam hal ini Allah SWT. berfirman
وَ لاَ يُبْدِ يُنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
artinya '' dan janganlah mereka ( kamu wanita) menampakan perhiasanya, kecuali yang ( biasa ) nampak daripadanya'' ( An-Nur:31 ).
Maksud dari ayat ini adalah, bahwa wanita itu tidak boleh menampakan bagian bagian tubuh yang biasa dikenakan perhiasan kecuali muka dan kedua telapak tanganya dan dalam sebuah hadits Rasululloh bersabda: '' Allah SWT. tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai khimar ( kerudung ). dalam terjemahan bahasa Indonesia, khimar atau bentuk jama`nya khumur  adalah tutup kepala wanita. Allah SWT berfirman dalam Al Quran surat An-Nur ayat 31 
وَلْيضْرِبْنَ بِخُمُرِ هِنَّ عَلى جُيُوْ بِهِنَّ
Artinya:'' dan hendaklah mereka (kaum wanita) menutupkan khumur ( kerudung ) mereka sampai kedadanya''

'' Dari Ummul Mu`minin Ummu Salamah ra.katanya:''Saya bertanya kepada Nabi saw.:'' bolehkan wanita shalat memakai dira`( gaun panjang ) dan khimar ( kerudung ) tanpa izar ( sarung )? jawab beliau:'' Boleh, apabila gaunya cukup menutupi aurat sampai keujung kaki.'' ( HR. Abu Dawud, dan dikatakan Shahih oleh Aimmah / pemuka - pemuka hadits).
Dira ialah baju wanita yang dikenakan melalui leher sampai badan, sedangkan izar adalh pakaian yang menutupi tubuh separoh ke bawah hingga kaki, seperti sarung atau rok. Dengan demikian pakaian wanita dalam shalat harus memakai pakaian yang bisa menutupi dari kepala sampai ke ujung kaki ( tumit ), maka dalam hal ini bentuk pakaianya bisa berupa mukenah, baju kurung dan sebagainya: pokoknya bisa menutupi dari kepala sampai ketumit, yang kelihatan hanya muka dan kedua telapak tangan.


Friday 26 June 2015

TAREKAT SYADZILIYAH

AL- SYADZILI, ABU AL- HASAN
Nama tarekat Syadziliyah dinisbatkan kepada Abu Al-Hasan al-Syadzili ( w.656 H / 1258 M ) sebagai pendirinya. Ia adalah keturunan nabi Muhammad saw. melalui Sayidina Hasan ibn Ali ibn Abi Thalib. Syadziliyah adalah tarekat yang diakui kebenaranya ( al mu`tabarah ), karena silsilah Syadziliyah adalah bersambung ( mutasil ) sampai kepada Rasululloh saw.  Silsilahnya adalah  Qutb al Muhaqiqin Sultan al -Awliya` Syaikh Sayid Abu Hasan al -Syadzili dari Syaikh Sayid Abd  al Salam ibn Masyiy dari Qutb al -Awliya` Taqiy al- Din  al Fuqayr al-Sufi dari Syaikh Fakhr al-Din  dari Syaikh Qutb Nur Al-Din Ali dari Syaikh QutbTaj al Din Muhammad dari SyaikhqutbIbrahim al-Basri dari Syaikh Qutb Ahmad al - Marwani dari Syaikh Sa`ad dari Syaikh Qutb Abu Muhammad Fath al- Sa`udi dari Syaikh Qutb Sa`ad al Ghazwani dari Syaikh Qutb Abu Muhammad Jabir dari Awwal al Aqtab Sayid al Syarif al Hasan ibn Ali dari Sayidina Ali ibn Abi Thalib dari Sayidina Muhammad saw. 
SEmua orang islam yang beriman, berakal dan sudah baligh boleh menjadi murid  Tarekat Syadziliyah melalui proses baiat atau talqin zikir. Upacara pemberian khirkah yang merupakan tanda  pengakuan sebagai anggota atau pentasbihan seseorang sebagai murid, atau pengikut pengamal ajaran tarekat tersebut. Pembaiatan adalah sebuah prosesi perjanjian atau sumpah kesetiaan dan ketundukan seorang murid baru terhadap seorang mursyid suatu tarekat. Seorangf murid menyerahklan dirinya untuk dibina  dan dibimbing  dalam rangka membersihkan hati dan jiwanya, serta mendekatkan diri kepada Allah. Selanjutnya seorang mursyid menerimanya ( ijab qabul) dengan mengajarkan zikir ( talqin al -dzikr ) kepadanya.

Wednesday 17 June 2015

PENGERTIAN ISTINJA`

PENGERTIAN ISTINJA`
aswajaxx79.blogspot.comPengertian Istinja` menurut bahasa berasal darai kata an-Naja`artinya terlepas dari penyakit atau selamat, dari bahasa Arab اِلاْ سْتِنْجَاء sedangkan istinja` menurut istilah syari`ah islam ialah bersuci sesudah buang air besar atau buang air kecil. Bagi orang muslim Istinja ` hukumnya wajib bagi orang yang baru saja buang air besar atau air kecil. 
ADAB BUANG AIR
Dalam ajaran Islam diajarkan tata cara atau adab buang air diantaranya:
1. Mendahulukan kaki kiri pada waktu masuk WC
2. Pada waktu masuk WC membaca doa:    
 
بِسْمِ اللهِ اَللَّهُمَّ اِنّىِْ اَ عُوْ ذُبِكَ مِنَ اْخُبُثِ واْخَبَا ءِثِ

Artinya : "Dengan menyebut asma Allah, ya Allah saya berlindung kepada-Mu daripada kotoran dan dari segala yang kotor."
3. Mendahulukan kaki kanan sewaktu keluar dari WC
4. Pada waktu keluar dari WC membaca doa: 
  
غُفْرَ اَنَكَ اْحَمْدُ للهِ ا لَّذِ ىْ أ ذْ هَبَ عَنِّى اْ لاَ ذَى وضعَا فَا نِى

Artinya:"Saya mengaharap ampunan-Mu. Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan kotoran yang menyakitkan diri saya, dan Engkau telah menyehatkan saya."
5. Pada waktu buang air hendaknya memakai alas kaki
6. Istinja` hendaknya dilakukan dengan tangan kiri. Dalam sebuah hadits dinyatakan sebagai berikut:

عَنْ سَلْمَا نَ رَضِىَ اَ للهُ عَنْهُ قَلَ: لَقَدْ نَهَا نَا رَ سُوُ لُ اَ للهِ صَلّىا للهُ عَلَيْهِ وَ سَلّمَ أنْ نَسْتَقْبِلض الْقبْلَةَ بِغَا ءِطٍ اَ و بْوَ لٍ اَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِاْ ليَمِيْنِ اَوْأنْ نَسْتَنْجِيَ بِأ قَلَّ مِنْ ثَلاَ ثَةِ اَ حْجَا رٍ أوْ اَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيْعٍ اَوْ عَظْمٍ

Artinya : " Dari Salman ra. Ia berkata : Sungguh Rasululloh saw. telah melarang kami menghadap kiblat ketika sedang buang air besar / kecil dan melarang kami beristinja` dengan batu kurang dari tiga buah, dan melarang kami beristinja` dengan kotoran binatang atau dengan tulang."( HR.Muslim )

Saturday 13 June 2015

WANITA DAN DARAH HAID

Wanita dan darah haid
aswajaxx79.blogspot.comDarah haid adalah darah yang keluar dari farji perempuan dalam keadaan normal ( sehat ) bukan karena melahirkan anak atau pecah selaput darah. Menurut para ulama bahwa darah haid itu dihukumi najis oleh karena itu seorang muslim yang hendak shalat pakainya terkena darah haid, maka harus dibersihkan lalu di cuci dalam hal ini Rasululloh saw. bersabda:
عَنْ اَسْمَاءَ قَلَتْ : جَاءَتِ امْرَاَةٌاِلىَ النّبِىّ صَلىّ الله عَلَىيْهِ وَسَلّمَ فَقَا لَت : اِحْدَانَا يُصِيْبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ اْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ؟ قَالَ: تَحُتُّهُ ثُمَ تَقَرَ ضَهُ بِاْ لمَاءِ ثُمَ تَنْضَحُهُ ثُمَ تُصَلّىِ فِيْهِ
Artinya: "Dari Asma`ra. Katanya: " Seorang wanita datang pada nabi saw. lalu dia bertanya : Baju salah seorang kami kena darah haid. Bagaimana cara membersihkanya? Sabda Rasululloh saw.:" Mula - mula buang ( kikis habis ) darahnya, setelah itu gosok - gosokan kain itu dengan ujung jari pakai air, kemudian siram, lalu pakailah ( untuk ) shalat." ( HR Bukhari dan Muslim ). dan selanjutnya Imam Ahmad dan Abu dawud meriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Katanya : Khawlah binti Yasar pernah bertanya : Ya Rasululloh ! saya mempunyai kain hanya satu helai. Kain itu saya pakai selama haid. Bagaimana hal itu? Jawab Rasululloh saw. :" Bila anda telah bersuci, maka bersihkanlah kain itu bahagian  yang kena darah, kemudian pakailah  untuk shalat." Tanya Khawlah: Ya Rasululloh cukuplah kiranya engaku cuci dengan air, bekasnya tidak memberi madharat ( tidak mebatalkan bagi sesucimu )."
Para ulama tidak mensyaratkan berapa kali jumlahnya untuk menghilangkan  darah haid                       tersebut tapi yang diperlukan adalah kebersihanya.
Kifarat bagi laki - laki yang menyetubuhi istrinya sewaktu haid 
Kifarat bagi seorang laki - laki yang menyetubuhi istrinya pada saat istrinya sedang haid ada riwayat hadits yang menyatakan. "Dari Ibnu Abbas ra. Dari Nabi saw.mengenai laki - laki yang menyetubuhi istrinya yang sedang haid, bahwa ia harus bersedekah satu dinar atau setengah dinar" ( HR. Imam Lima) 
Dalam menanggapi hadits tersebut di atas Imam Asy Syaukani berkata: Memang hadits itu menunjukan bahwa laki - laki yang menyetubuhi istrinya sewaktu haid wajib membayar kifarat. Dan yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Abbas, Hasan Al Basri, Sa`id bin Jabir  Qatadah, Al Auza`i, Ishaq dan Ahmad. Namun mereka berselisih pendapat mengenai kifarat yang harus dikeluarkan. Hasan dan Sa`id mengatakan: kifaratnya yaitu memerdekakan budak wanita sedang yang lain berpendapat cukup membayar satu dinar saja atau setengahnya. Tapi dalam keadaan bagaimanakah satu dinar itu wajib dikeluarkan, dan kapan pula setengah dinar itu dikeluarkan itupun masih diperselisihkan. Karena perawi hadits dalam hal ini masih berbda - beda pula. Dan pada akhirnya Imam Asy Syaukani menyimpulkan, bahwa pendapat yang mengatakan satu dinar atau setengah dinar adalah pendapat yang paling sah. Sementara itu para ulama Salaf berpendapat bahwa laki - laki sebenarnya tidak wajib membayar kifarat, ia hanya wajib beristighfar ( bertaubat kepada Allah )
Akibat bagi wanita / laki - laki yang melakukan persetubuhan di saat istri sedang haid atau nifas
Menurut para ahli medis, akibat yang ditimbulkan dari persetubuhan seorang laki - laki dengan istrinya yang sedang haid adalah:  menyebabkan kemandulan bagi si wanita, dan juga berakibat menyebabkan rahim sang wanita berbau busuk, Sementara vagina saat itu sakitnya sangat luar biasa. Sedangkan bagi pihak laki laki dapat menyebabkan banyak bibit penyakit yang masuk kekandung kencing dan saluran ginjal, dapat juga masuk ke kelenjar kper, prostota, anak pelir, pelir dan saluran kandung kencing ( uretra ). Allah SWT berfirman yang artinya:" Mereka bertanya kepadamu ( Muhammad) tentang haid, katakanlah: " Haid itu suatu kotoran."  Oleh karena itu hendaklah kamu menjauhi diri dari wanita diwaktu haid. Janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang - orang yang bertaubat dan menyukai orang - orang yang mensucikan diri."

Thursday 11 June 2015

DARAH ISTIHADHAH

DARAH ISTIHADHAH
aswajaxx79.blogspot.comAda tiga macam darah yang keluar dari seorang wanita yaitu: darah haid, darah nifas, dan darah istihadhah. Darah nifas dan darah haid adalah darah pembawaan wanita. Darah haid setiap bulan datang begitu pula darah nifas ia datang sewaktu sehabis melahirkan. Sedangkan darah istihadhah adalah darah selain nifas dan haid, artinya darah penyakit dengan kata lain, darah istihadhah adalah darah yang keluar dari bagian bawah rahim wanita pada selain waktu haid dan nifas. Jadi darah istihadhah itu keluar melebihi masa haid atau nifas terpanjang, atau kurang dari masa haid atau nifas terpendek. Dan juga dikatakan darah istihadhah apabila ia keluar dari seseorang perempuan sebelum mencapai usia baligh ( kurang dari sembilan tahun ) 

Darah istihadhah itu dikategorikan darah penyakit  karena berdasarkan sebuah hadits Rasululloh saw. bersabda :
انما ذ لك عر ق وليس بحيضة 
Artinya: "Sesungguhnya darah ( istihadhah ) itu keluar dari pembuluh darah, dan bukan merupakan darah haid"

MACAM - MACAM DARAH ISTIHADHAH
Darah istihadhah itu dapat dikelompokan menjadi:
a. Darah yang keluar kurang dari masa ukuran haid yang terpendek
b. Darah yang keluar melebihi ukuran masa haid terpanjang
c. Darah yang keluar kurang dari ukuran masa nifas  yang terpendek
d. Darah yang keluar melebihi masa ukuran nifas yang terpanjang.
e. Darah yang keluar melebihi kebiasaan dari masa haid dan nifas yang sudah berlaku bagi dirinya, yakni melebihi kebiasaan keduanya yang terpanjang; yang kalau tidak terjadi seperti demikian,  maka disebut haid dan nifas 
f. Termasuk darah istihadhah  juga darah yang keluar dari wanita hamil karena tersumbatnya mulut rahim; demikian menurut pendapat Imam Ahmad dan para ulama mazhab Hanafi.

HUKUM DARAH ISTIHADHAH DALAM IBADAH
Kalau darah istihadhah itu dikelompokan kedalam penyakit  yang keluar dari rahim wanita selain darah haid dan nifas, maka baginya tidak ada penghalang untuk melaksanakan ibadah shalat, puasa, dan ibadah - ibadah lainya. Maksudnya wanita yang istihadhah boleh mengerjakan shalat, puasa, thawaf, dan ibadah - ibadah lainya. Sebagai dasar keterangan ini bersumber dari hadits yang diriwayatkan oleh At - Tirmidzi, An- nasa`i Ibnu Majah Ahmad, dan Ibnu Hibban yang datang dari `Aisyah ra. katanya:
عن عا ءشة قا لت : جا ء ت فا طمة بنت ابى حبيش ا لى النى صلى الله عليه و سلم فقا لت: انى امراةاستحا ض فلااطهر افا دع الصلا ة ؟ فقا ل لها: لااجتنبى الصلاة ايام محيضك ثم ا غتسلى وتوضىً لكل صلاة, ثم صلى و ان قطر الد م على احصصير
Artinya " Dari Aisyah ra. ia berkata: "Fatimah binti Abi Abi Hubaisy pernah datang kepada Rasululloh saw. lalu ia bertanya " Sesungguhnya saya ini menderita istihadhah hingga aku tak kunjung bersih( suci ) haruskah aku meninggalkan shalat ? Maka sabda Rasululloh saw. kepadanya:"Jangan! Tinggalkan shalat ( hanya) pada hari - hari ( yang biasa nya) kamu haid saja. Kemudian mandilah dan berwudlulah setiap kali hendak shalat. Kemudian tetaplah shalat sekalipun darah menetes pada tikar".

CARA BERSUCINYA ( MANDINYA ) WANITA ISTIHADHAH
Dalam menanggapi masalah ini ( cara bersucinya) wanita istihadhah ada empat macam pendapat atau cara, yaitu:
1. Wanita istihadhah hanya wajib mandi satu kali saja, yaitu setelah darah haidnya berhenti ( tidak keluar ).
2. Wanita istihadhah  itu wajib mandi setiap hendak shalat
3. Wanita istihadhah wajib mandi tiga kali sehari semalam,
4. Wanita istihadhah wajib mandi stu kali sehari semalam.