Friday 26 June 2015

TAREKAT SYADZILIYAH

AL- SYADZILI, ABU AL- HASAN
Nama tarekat Syadziliyah dinisbatkan kepada Abu Al-Hasan al-Syadzili ( w.656 H / 1258 M ) sebagai pendirinya. Ia adalah keturunan nabi Muhammad saw. melalui Sayidina Hasan ibn Ali ibn Abi Thalib. Syadziliyah adalah tarekat yang diakui kebenaranya ( al mu`tabarah ), karena silsilah Syadziliyah adalah bersambung ( mutasil ) sampai kepada Rasululloh saw.  Silsilahnya adalah  Qutb al Muhaqiqin Sultan al -Awliya` Syaikh Sayid Abu Hasan al -Syadzili dari Syaikh Sayid Abd  al Salam ibn Masyiy dari Qutb al -Awliya` Taqiy al- Din  al Fuqayr al-Sufi dari Syaikh Fakhr al-Din  dari Syaikh Qutb Nur Al-Din Ali dari Syaikh QutbTaj al Din Muhammad dari SyaikhqutbIbrahim al-Basri dari Syaikh Qutb Ahmad al - Marwani dari Syaikh Sa`ad dari Syaikh Qutb Abu Muhammad Fath al- Sa`udi dari Syaikh Qutb Sa`ad al Ghazwani dari Syaikh Qutb Abu Muhammad Jabir dari Awwal al Aqtab Sayid al Syarif al Hasan ibn Ali dari Sayidina Ali ibn Abi Thalib dari Sayidina Muhammad saw. 
SEmua orang islam yang beriman, berakal dan sudah baligh boleh menjadi murid  Tarekat Syadziliyah melalui proses baiat atau talqin zikir. Upacara pemberian khirkah yang merupakan tanda  pengakuan sebagai anggota atau pentasbihan seseorang sebagai murid, atau pengikut pengamal ajaran tarekat tersebut. Pembaiatan adalah sebuah prosesi perjanjian atau sumpah kesetiaan dan ketundukan seorang murid baru terhadap seorang mursyid suatu tarekat. Seorangf murid menyerahklan dirinya untuk dibina  dan dibimbing  dalam rangka membersihkan hati dan jiwanya, serta mendekatkan diri kepada Allah. Selanjutnya seorang mursyid menerimanya ( ijab qabul) dengan mengajarkan zikir ( talqin al -dzikr ) kepadanya.

Wednesday 17 June 2015

PENGERTIAN ISTINJA`

PENGERTIAN ISTINJA`
aswajaxx79.blogspot.comPengertian Istinja` menurut bahasa berasal darai kata an-Naja`artinya terlepas dari penyakit atau selamat, dari bahasa Arab اِلاْ سْتِنْجَاء sedangkan istinja` menurut istilah syari`ah islam ialah bersuci sesudah buang air besar atau buang air kecil. Bagi orang muslim Istinja ` hukumnya wajib bagi orang yang baru saja buang air besar atau air kecil. 
ADAB BUANG AIR
Dalam ajaran Islam diajarkan tata cara atau adab buang air diantaranya:
1. Mendahulukan kaki kiri pada waktu masuk WC
2. Pada waktu masuk WC membaca doa:    
 
بِسْمِ اللهِ اَللَّهُمَّ اِنّىِْ اَ عُوْ ذُبِكَ مِنَ اْخُبُثِ واْخَبَا ءِثِ

Artinya : "Dengan menyebut asma Allah, ya Allah saya berlindung kepada-Mu daripada kotoran dan dari segala yang kotor."
3. Mendahulukan kaki kanan sewaktu keluar dari WC
4. Pada waktu keluar dari WC membaca doa: 
  
غُفْرَ اَنَكَ اْحَمْدُ للهِ ا لَّذِ ىْ أ ذْ هَبَ عَنِّى اْ لاَ ذَى وضعَا فَا نِى

Artinya:"Saya mengaharap ampunan-Mu. Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan kotoran yang menyakitkan diri saya, dan Engkau telah menyehatkan saya."
5. Pada waktu buang air hendaknya memakai alas kaki
6. Istinja` hendaknya dilakukan dengan tangan kiri. Dalam sebuah hadits dinyatakan sebagai berikut:

عَنْ سَلْمَا نَ رَضِىَ اَ للهُ عَنْهُ قَلَ: لَقَدْ نَهَا نَا رَ سُوُ لُ اَ للهِ صَلّىا للهُ عَلَيْهِ وَ سَلّمَ أنْ نَسْتَقْبِلض الْقبْلَةَ بِغَا ءِطٍ اَ و بْوَ لٍ اَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِاْ ليَمِيْنِ اَوْأنْ نَسْتَنْجِيَ بِأ قَلَّ مِنْ ثَلاَ ثَةِ اَ حْجَا رٍ أوْ اَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيْعٍ اَوْ عَظْمٍ

Artinya : " Dari Salman ra. Ia berkata : Sungguh Rasululloh saw. telah melarang kami menghadap kiblat ketika sedang buang air besar / kecil dan melarang kami beristinja` dengan batu kurang dari tiga buah, dan melarang kami beristinja` dengan kotoran binatang atau dengan tulang."( HR.Muslim )

Saturday 13 June 2015

WANITA DAN DARAH HAID

Wanita dan darah haid
aswajaxx79.blogspot.comDarah haid adalah darah yang keluar dari farji perempuan dalam keadaan normal ( sehat ) bukan karena melahirkan anak atau pecah selaput darah. Menurut para ulama bahwa darah haid itu dihukumi najis oleh karena itu seorang muslim yang hendak shalat pakainya terkena darah haid, maka harus dibersihkan lalu di cuci dalam hal ini Rasululloh saw. bersabda:
عَنْ اَسْمَاءَ قَلَتْ : جَاءَتِ امْرَاَةٌاِلىَ النّبِىّ صَلىّ الله عَلَىيْهِ وَسَلّمَ فَقَا لَت : اِحْدَانَا يُصِيْبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ اْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ؟ قَالَ: تَحُتُّهُ ثُمَ تَقَرَ ضَهُ بِاْ لمَاءِ ثُمَ تَنْضَحُهُ ثُمَ تُصَلّىِ فِيْهِ
Artinya: "Dari Asma`ra. Katanya: " Seorang wanita datang pada nabi saw. lalu dia bertanya : Baju salah seorang kami kena darah haid. Bagaimana cara membersihkanya? Sabda Rasululloh saw.:" Mula - mula buang ( kikis habis ) darahnya, setelah itu gosok - gosokan kain itu dengan ujung jari pakai air, kemudian siram, lalu pakailah ( untuk ) shalat." ( HR Bukhari dan Muslim ). dan selanjutnya Imam Ahmad dan Abu dawud meriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Katanya : Khawlah binti Yasar pernah bertanya : Ya Rasululloh ! saya mempunyai kain hanya satu helai. Kain itu saya pakai selama haid. Bagaimana hal itu? Jawab Rasululloh saw. :" Bila anda telah bersuci, maka bersihkanlah kain itu bahagian  yang kena darah, kemudian pakailah  untuk shalat." Tanya Khawlah: Ya Rasululloh cukuplah kiranya engaku cuci dengan air, bekasnya tidak memberi madharat ( tidak mebatalkan bagi sesucimu )."
Para ulama tidak mensyaratkan berapa kali jumlahnya untuk menghilangkan  darah haid                       tersebut tapi yang diperlukan adalah kebersihanya.
Kifarat bagi laki - laki yang menyetubuhi istrinya sewaktu haid 
Kifarat bagi seorang laki - laki yang menyetubuhi istrinya pada saat istrinya sedang haid ada riwayat hadits yang menyatakan. "Dari Ibnu Abbas ra. Dari Nabi saw.mengenai laki - laki yang menyetubuhi istrinya yang sedang haid, bahwa ia harus bersedekah satu dinar atau setengah dinar" ( HR. Imam Lima) 
Dalam menanggapi hadits tersebut di atas Imam Asy Syaukani berkata: Memang hadits itu menunjukan bahwa laki - laki yang menyetubuhi istrinya sewaktu haid wajib membayar kifarat. Dan yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Abbas, Hasan Al Basri, Sa`id bin Jabir  Qatadah, Al Auza`i, Ishaq dan Ahmad. Namun mereka berselisih pendapat mengenai kifarat yang harus dikeluarkan. Hasan dan Sa`id mengatakan: kifaratnya yaitu memerdekakan budak wanita sedang yang lain berpendapat cukup membayar satu dinar saja atau setengahnya. Tapi dalam keadaan bagaimanakah satu dinar itu wajib dikeluarkan, dan kapan pula setengah dinar itu dikeluarkan itupun masih diperselisihkan. Karena perawi hadits dalam hal ini masih berbda - beda pula. Dan pada akhirnya Imam Asy Syaukani menyimpulkan, bahwa pendapat yang mengatakan satu dinar atau setengah dinar adalah pendapat yang paling sah. Sementara itu para ulama Salaf berpendapat bahwa laki - laki sebenarnya tidak wajib membayar kifarat, ia hanya wajib beristighfar ( bertaubat kepada Allah )
Akibat bagi wanita / laki - laki yang melakukan persetubuhan di saat istri sedang haid atau nifas
Menurut para ahli medis, akibat yang ditimbulkan dari persetubuhan seorang laki - laki dengan istrinya yang sedang haid adalah:  menyebabkan kemandulan bagi si wanita, dan juga berakibat menyebabkan rahim sang wanita berbau busuk, Sementara vagina saat itu sakitnya sangat luar biasa. Sedangkan bagi pihak laki laki dapat menyebabkan banyak bibit penyakit yang masuk kekandung kencing dan saluran ginjal, dapat juga masuk ke kelenjar kper, prostota, anak pelir, pelir dan saluran kandung kencing ( uretra ). Allah SWT berfirman yang artinya:" Mereka bertanya kepadamu ( Muhammad) tentang haid, katakanlah: " Haid itu suatu kotoran."  Oleh karena itu hendaklah kamu menjauhi diri dari wanita diwaktu haid. Janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang - orang yang bertaubat dan menyukai orang - orang yang mensucikan diri."

Thursday 11 June 2015

DARAH ISTIHADHAH

DARAH ISTIHADHAH
aswajaxx79.blogspot.comAda tiga macam darah yang keluar dari seorang wanita yaitu: darah haid, darah nifas, dan darah istihadhah. Darah nifas dan darah haid adalah darah pembawaan wanita. Darah haid setiap bulan datang begitu pula darah nifas ia datang sewaktu sehabis melahirkan. Sedangkan darah istihadhah adalah darah selain nifas dan haid, artinya darah penyakit dengan kata lain, darah istihadhah adalah darah yang keluar dari bagian bawah rahim wanita pada selain waktu haid dan nifas. Jadi darah istihadhah itu keluar melebihi masa haid atau nifas terpanjang, atau kurang dari masa haid atau nifas terpendek. Dan juga dikatakan darah istihadhah apabila ia keluar dari seseorang perempuan sebelum mencapai usia baligh ( kurang dari sembilan tahun ) 

Darah istihadhah itu dikategorikan darah penyakit  karena berdasarkan sebuah hadits Rasululloh saw. bersabda :
انما ذ لك عر ق وليس بحيضة 
Artinya: "Sesungguhnya darah ( istihadhah ) itu keluar dari pembuluh darah, dan bukan merupakan darah haid"

MACAM - MACAM DARAH ISTIHADHAH
Darah istihadhah itu dapat dikelompokan menjadi:
a. Darah yang keluar kurang dari masa ukuran haid yang terpendek
b. Darah yang keluar melebihi ukuran masa haid terpanjang
c. Darah yang keluar kurang dari ukuran masa nifas  yang terpendek
d. Darah yang keluar melebihi masa ukuran nifas yang terpanjang.
e. Darah yang keluar melebihi kebiasaan dari masa haid dan nifas yang sudah berlaku bagi dirinya, yakni melebihi kebiasaan keduanya yang terpanjang; yang kalau tidak terjadi seperti demikian,  maka disebut haid dan nifas 
f. Termasuk darah istihadhah  juga darah yang keluar dari wanita hamil karena tersumbatnya mulut rahim; demikian menurut pendapat Imam Ahmad dan para ulama mazhab Hanafi.

HUKUM DARAH ISTIHADHAH DALAM IBADAH
Kalau darah istihadhah itu dikelompokan kedalam penyakit  yang keluar dari rahim wanita selain darah haid dan nifas, maka baginya tidak ada penghalang untuk melaksanakan ibadah shalat, puasa, dan ibadah - ibadah lainya. Maksudnya wanita yang istihadhah boleh mengerjakan shalat, puasa, thawaf, dan ibadah - ibadah lainya. Sebagai dasar keterangan ini bersumber dari hadits yang diriwayatkan oleh At - Tirmidzi, An- nasa`i Ibnu Majah Ahmad, dan Ibnu Hibban yang datang dari `Aisyah ra. katanya:
عن عا ءشة قا لت : جا ء ت فا طمة بنت ابى حبيش ا لى النى صلى الله عليه و سلم فقا لت: انى امراةاستحا ض فلااطهر افا دع الصلا ة ؟ فقا ل لها: لااجتنبى الصلاة ايام محيضك ثم ا غتسلى وتوضىً لكل صلاة, ثم صلى و ان قطر الد م على احصصير
Artinya " Dari Aisyah ra. ia berkata: "Fatimah binti Abi Abi Hubaisy pernah datang kepada Rasululloh saw. lalu ia bertanya " Sesungguhnya saya ini menderita istihadhah hingga aku tak kunjung bersih( suci ) haruskah aku meninggalkan shalat ? Maka sabda Rasululloh saw. kepadanya:"Jangan! Tinggalkan shalat ( hanya) pada hari - hari ( yang biasa nya) kamu haid saja. Kemudian mandilah dan berwudlulah setiap kali hendak shalat. Kemudian tetaplah shalat sekalipun darah menetes pada tikar".

CARA BERSUCINYA ( MANDINYA ) WANITA ISTIHADHAH
Dalam menanggapi masalah ini ( cara bersucinya) wanita istihadhah ada empat macam pendapat atau cara, yaitu:
1. Wanita istihadhah hanya wajib mandi satu kali saja, yaitu setelah darah haidnya berhenti ( tidak keluar ).
2. Wanita istihadhah  itu wajib mandi setiap hendak shalat
3. Wanita istihadhah wajib mandi tiga kali sehari semalam,
4. Wanita istihadhah wajib mandi stu kali sehari semalam.




Tuesday 9 June 2015

DIALOG RASUL DENGAN MALAIKAT JIBRIL

aswajaxx79.blogspot.com
Pengertian kesucian / bersuci ( thaharah ) dalam Islam itu berlaku dan bertujuan kepada kaum laki - laki dan perempuan. Kesucian yang saya maksud disini adalah dalam pengertian yang sangat luas yaitu mencakup suci lahir dan batin. Suci lahir artinya anggota tubuh,pakaian dan tempat solat harus suci dari najis dan kotoran yang keluar dari kubu ( bagian depan ) dan dubur ( bagian belakang). Dan untuk bersuci dari bagian ini bisa dilakukan dengan berwudlu, mandi dan tayamum atau dengan menghilangkan benda - benda najis tersebut ( istija`). Sedangkan suci batinya artinya kita ini harus bersih dari perbuatan - perbuatan yang tidak di ridloi Allah, menjauhkan dari ahlak tercela serta menjauhkan dari kemusyrikan dan penyelewengan - penyelewengan  agama. Dan untuk membersihkan dari batin ini adalah dengan banyak mengingat ( berzikir ) kepad Allah, beristighfar kepada-Nya dan mentaqorubkan diri kehadirat-Nya. Jadi islam telah mengajak umatnya untuk senantiasa bersuci ( bersih ) lahir dan batin, serta suci dari segala - galanya. Sehubungan dengan permasalahan ini, Allah Ta`ala berfirman dalam Al Quran:

اِن الله يحب ا لتو ابين ويحب ا لتطهلر ين
Artinya:"...Sesungguhnya Allah menyukai orang - orang yang bertaubat, dan menykai orang -orang yang menyucikan diri".( Al- Baqarah : 222 )
Dalam sebuah hadits Rasululloh saw, menyatakan bahwa kesucian itu separoh dari iman:
اَ لطهور شطر الا يمان
Artinya:" Suci itu adalah separoh dari iman". ( HR. Muslim )

Thaharah ( kesucian ) yang dibicarakan dalam blog ini adalah suci dari lahir ( anggota tubuh, badan, pakaian, dan tempat shalat ) dari barang - barang najis dan kotoran atau dari hadats besar atau hadats kecil. Suci lahir dari perkara - perkara najis, hadats ( kotoran ) adalah merupakan syarat sahnya shalat yang akan di tegakan oleh seorang muslim. Dalam hal ini Rasululloh bersabda:
لا تقبل صلا ة بلا طهو ر
Artinya : " Tidak diterima Allah shalat tanpa suci". ( HR. Muslim )
oleh karena itu sebelum shalat di tegakan, maka sempurnakanlah wudlu dalam rangka mensucikan diri dari berbagai kotoran, hadats, najis yang menempel ( melekat ) pada bagian tubuh, pakaian dan tempat shalat. Pada suatu ketika malaikat jibril as. datang menghadap kepada Rasululloh saw. sambil mengajukan pertanyaan :" Apakah yang dikatakan ( tentang ) islam ? jawab Rasululloh saw.:"Islam ialah mengaku bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan yang wajib disembah melainkan Allah, dan bahwasanya Muhammad itu adalah Rasululloh, dan menegakan shalat, membayar zakat, haji ke baitulloh mandi janabah, menyempurnakan wudlu, dan puasa Ramadhan. Tanya Jibril:" Bila aku telah melakukan yang semua anda sebutkan itu, apakah aku sudah (menjadi) muslim? Jawab Rasululloh saw. Ya Sudah ! Kata Jibril: " Engkau betul" ( HR. Ibnu  Huzaimah di dalam shohihnya ).

Monday 8 June 2015

ORANG TUA SEBAGAI MADRASAH ANAK

ORANG TUA  SEBAGAI MADRASAH GENERASI SOLEH-SOLEHAH
aswajaxx79.blogspot.com"Allah SWT berfirman"Dan sembahlah Allah serta janganlah mensekutukan sesuatu dengan-Nya. Juga berbuat baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak - anak yatim, orang miskin, tetangga yang menjadi kerabat, teman seperjalanan, orang yang
dalam perjalanan, dan hamba sahaya yang menjadi milik tangan kananmu "( An-Nisa : 36 )

Kepribadian yang seimbang mempunyai pengaruh yang besar terhadap kehidupan individu dan jamaah. Kepribadian ini tidak bisa sempurna jika tidak diarahkan, dibina, digembleng, dan dibimbing dari segala aspeknya. Pertama salah satu pengajaran yang disampikan Allah SWT dalam surat An-Nisa : 36 di atas menunjukan bagaimana Allah mengajarkan kepada orang tua untuk membimbing putra- putrinya agar menjadi pribadi yang soleh satu konsekuensi yang mendasar yang harus diajarkan oleh orang tua kepada putra - putrinya adalah ajarkan kepada anak jangan sampai berlaku dan berbuat mensekutukan sesuatu dengan-Nya. Pondasi pendidikan anak adalah tentang tauhid mengapa? tentu saja jawabanya adalah jika tauhid kita benar kita akan selamat dunia dan akherat sehingga pengajaran tauhid kepada anak sejak dini adalah harga mati bagi orang tua muslim. Tanpa tauhid yang benar bisa menyebabkan anak terjerumus ke dalam kesyirikan  dan akan menemui kesengsaraan. Pengajaran yang kedua kepada anak adalah pengajaran berbuat baik kepada kedua orang tua 

BIOGRAFI IMAM ABU HANIFAH

IMAM ABU HANIFAH
aswajaxx79blogspot.com
Imam Abu Hanifah An-Nu`man dilahirkan tahun 80 H. dan belajar ilmu fikih di Kufah. Disana beliau juga melakukan dasar- dasar mazhabnya. Beliau wafat di Baghdad pad tahun 150 H.

Abu Hanifah berguru kepada Hammad bin Abu Sulaiman. Sedangkan Hammad belajar dari Ibrahim An-Nakha`i. Ibrahim An Nakha`i belajar dari Alqamah bin Qays murid `Abdullah bin Mas`ud ra. Abu Hanifah sangat mahir dalam ilmu fikih. Beliau banyak dikenal di Irak. Ketinggian ilmunya dalam bidang fikih diakui oleh banyak ulama yang sezaman dengannya, diantaranya Maliki, Syafi`i dan banyak ulama lainya. Banyak para ulama yang mengikuti mazhab Abu Hanifah atau yang lebih dikenal dengan sebutan ulama Hanafiyah. Diantara mereka yang terkenal adalah Abu Yusuf , Muhammad bin Hasan, Hasan bin Ziyad, dan lainya. 

Ketetapan Abu Hanifah telah banyak melahirkan banyak pendapat dari  para Imam dan pengikutnya yang terkadang didalamnya terjadi perselisihan antara satu dengan yang lainya. Semua pendapat tersebut di namakan mazhab hanifiyah karena mazhab  Abu Hanifahlah yang menjadi dasar mereka. Sementara persoalan yang diperselisihkan hanyalah sebagian kecil saja yang ditimbulkan  dari ijtihad mereka sendiri dalam mengambil keputusan terhadap dalil -dalil mazhab Hanafiyah.
Mazhab Hanafiyah telah menyebar ke berbagai wilayah Islam, Sperti Baghdad, Persia, India, Bukhara, Yaman, Mesir, dan Syam. 

Mazhab Hanafiyah adalah mazhab yang paling banyak dianut pada masa Dynasti `Abbasiyah, terutama dalam bidang pengadilan dan dalam penentuan fatwa - fatwa. Begitu pula dengan daulah `Utsmaniyah, mereka menggunakan mazhab Abu Hanifah sebagai mazhab resmi negara. Dalam hal pengadilan dan fatwa, mereka juga merujuk pada pendapat Abu Hanifah dan itu terus berlangsung sampai sekarang

Saturday 6 June 2015

HUKUM MAKAN TELUR TAWON

aswajaxx79.blogspot.comHukum tentang memakan telur   telur tawon dan telur biawak ( jika memang bertelur ) kedua binatang tersebut adalah halal dengan dasar tidak membahayakan tubuh atau akal, misalnya menyebabkan alergi atau mabuk.'' keseluruhan telur adalah suci, walaupun dari hewan yang tidak halal, walaupuntelah berubah menjadi darah dengan sekira jika dirawat ( diengkremi ) niscaya akan menetas. Namun demiki8an dapat menjadi haram dimakan untuk telur yang membahayakan seperti telur ular" ( Hasyiyatul Qulyuby Juz I, hal. 78,(Abu al - Abbas Syihabuddin Ahmad bin Ahmad bin Salamah al-Qulyubi))."

"Telur yang diambil darin hewan yang suci walaupun dari hewan yang tidak halal adalah hukumnya suci, demikian pula juga suci adalah telur yang diambil dari bangkai, apabila telurnya telah mengeras."( Mughni Muhtaj ila Ma`rifah Ma`ani Alfazh al - Minhaj, Juz I, hal.110 (Syamsudin Muhammad bin Ahmad al- Syarbini))."

"Walaupun dari hewan tidak halal, seperti burung elang, gagak dan lain -lain. Untuk telur yang sepi ( bersih ) dari basah adalah suci." ( Tuhfatul Habib ala Syahrhul Khathib, Juz I, hal 130 (Sulaiman bin Muhammad bin Umar al- Banjairami))."

Friday 5 June 2015

THAHARAH

aswajaxx79.blogspot.comPENGERTIAN THAHARAH
Pengertian thaharah  menurut bahasa berarti bersuci. Menurut syara` adalah membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda - benda lain dari najis dan hadas menurut cara - cara yang ditentukan oleh syariat islam.
DEFINISI DAN HUKUM BERSUCI DALAM ISLAM
Dalam syariat islam, yang dimaksud dengan bersuci adalah menghilangkan perkara yang dapat menghalangi seseorang untuk melaksanakan shalat, thawaf, atau menyentuh Al Quran. Perkara tersebut dapat berupa hadats ataupun najis. Hukum bersuci dari najis adalah wajib sesuai kemampuan yang bisa dilakukan oleh seseorang sedangkan hukum bersuci dari hadats adalah wajib dalam rangka sahnya shalat seseorang. Jika dilihat dari sifat dan pembagianya, thaharah ( bersuci ) dapat di bedakan menjadi dua bagian, yaitu bersuci lahiriyah dan batiniah.
Beberapa contoh thaharah yang bersifat lahiriyah adalah membersihkan badan, tempat tinggal, dan lingkungan dari segala bentuk kotoran atau najis. bersuci lahiriyah meliputi kegiatan bersuci dari najis dan bersuci dari hadas. Thaharah batiniah adalah membersihkan jiwa dari kotoran batin yang berupa dosa dan perbuatan maksiat, seperti syirik, takabur, ujub, dan riya. Cara membersihkan sifat atau perbuatan tercela ini adalah dengan bertobat kepada Allah SWT tidak mengulangi lagi perbuatan tercela tersebut, serta menggantinya dengan perbuatan terpuji.
DEFINISI HADATS DAN NAJIS
Hadats adalah istilah yang menunjukan kondisi badan seseorang yang  tidak boleh baginya melakukan shalat, thawaf, atau menyentuh Al Quran. Hadats terbagi dua, yaitu hadats besar dan hadats kecil. Hadats besar adalah kondisi badan seseorang yang apabila ia ingin melaksanakan shalat, thawaf, menyentuh Al Quran, maka ia harus mandi terlebih dahulu. Diantara yang menyebabkan seseorang berada pada kondisi hadats besar adalah setelah keluarnya air mani baik karena hubungan badan atau bukan, berhenti dari haid dan nifas, dan lainya. Hadats kecil adalah kondisi badan seseorang yang apabila ia ingin melaksankan shalat, thawaf, menyentuh Al Quran, maka ia harus terlebih dahulu berwudu. Diantara yang menyebabkan seseorang berada pada hadats kecil adalah setelah buang air kecil, setelah buang air besar, kentut dan lain -lain.
Najis adalah benda ataupun zat yang dinilai kotor dalam pandangan islam yang bisa menempel pada badan, pakaian, tempat, dan lain sebagainya. Contoh benda yang tergolong dalam najis adalah air kencing, kotoran manusia, madzi, dan wadi, darah haid, air liur anjing dan lain - lain.
MACAM - MACAM ALAT THAHARAH ( BERSUCI )
Alat atau benda yang dapat digunakan untuk bersuci menurut islam ada dua macam yaitu benda padat dan benda cair.
Benda padat yang dimaksud adalah batu, pecahan genting, batu merah, kertas, daun, dan kayu. Dengan ketentuan semua benda tersebut harus dalam keadaan bersih dan tidak terpakai. Islam melarang pemakaian benda - benda tersebut apabila masih dipakai, misalnya buku yang masih digunakan, kertas yang akan dipakai, dan batu merah yang akan dipasang. Benda cair yang boleh digunakan untuk bersuci adalah air, air ada yang boleh digunakan untuk bersuci, ada pula air yang tidak boleh digunakan untuk bersuci. Air yang dapat dipakai untuk bersuci, diantaranya air mutlak. Air mutlak adalah air yang tidak tercampuri oleh suatu apapun dari najis, misalnya air sumur, air mata air, air sungai, air laut, dan air salju.
MACAM - MACAM AIR
1. Air yang suci dan mensucikan, yaitu air yang halal untuk diminum dan sah untuk digunakan bersuci, misalnya air hujan, air sumur, air laut, air sungai,air salju, air embun. Selama semuanya itu belum berubah warna, bau dan rasa.
2. Air suci, tapi tidak mensucikan, yaitu air yang halal untuk diminum tapi tidak sah untuk bersuci, misalnya air kelapa, air teh, air kopi,dan air yang dikeluarkan dari pepohonan
3. Air mutanajis ( air yang terkena najis ), yaitu air yang tidak halal untuk di minum dan tidak sah untuk bersuci sperti misal air yang sudah berubah warna, bau dan rasanya karena terkena najis, serta air yang belum berubah warna, bau dan rasanya tetapi sudah terkena najis dan air tersebut dalam jumlah yang sedikit  ( kurang dari dua kulah )
4. Air yang makruh dipakai bersuci, seperti air yang terjemur atau terkena panas matahari dalam bejana, selain bejana dari emas atau perak.
5. Air mustakmal, yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah warnanya air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci karena dikhawatirkan air ini telah terkena najis  sehingga dapat mengganggu kesehatan.

NIKAH DI MASA IDDAH

aswajaxx79.blogspot.comSalah satu syarat seorang perempuan boleh dinikahi adalah tidak dalam masa iddah.Sehingga jika syarat ini diabaikan maka hukum pernikahanya adalah haram dan batal sejak awal ( dianggap tidak ada pernikahan ). Oleh karena itu, jika sampai terjadi persetubuhan dan ia mengerti akan hukum tersebut, maka persetubuhan itu adalah Zina. Ini ilustrasi hal terkait
Ada cerita seorang wanita yang sudah berkeluarga dia ditinggal merantau oleh suaminya. Singkat cerita si wanita tersebut melakukan perbuatan selingkuh  dan hasilnya wanita tersebut hamil. Kejadian ini tentu saja menjadi aib di kampungnya dan warga kampung meminta mereka untuk segera menikah untuk menutupi aib tersebut, sedangkan dia masih bersetatus sebagai seorang istri. Setelah suaminya diberi tahu wanita tersebut langsung diceraikan melalui  telepon.
Berdasarkan ilustrasi kisah tersebut maka   tidak ada pernikahan secara syar`i :
1. Perempuan tersebut tetap istri suaminya yang sedang merantau dan talak yang dijatuhkan hukumnya adalah sah ( terjadi )
2. Atas persetubuhanya yang berarti zina, maka perempuan tersebtu dan pasangan zinanya beerdosa besar dan berhak atas hukuman zina
3. Jika mereka nekad untuk menjadi suami istri, maka perempuan itu harus menjalani iddah talak dari suaminya terlebih dahulu, sesudah selesai iddah baru boleh menikah walaupun saat  si perempuan sedang hamil dari hubungan zina mereka.

Pengertian Iddah
Iddah secara harfiah berarti hitungan atau bilangan. Secara istilah iddah adalah masa tenggang atau menunggu ( belum boleh menikah) bagi seorang perempuan yang berpisah dengan suami, baik karena ditalak, perceraian, atau mati. Iddah dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada suami untuk rujuk kembali dengan mantan istrinya, menentukan hamil atau tidaknya perempuan setelah ditinggal atau ditalak. 
Masa Iddah
Istri yang sedang hamil, bila dicerai atau suami meninggal masa bersalin, baik jika anak lahir dalam keadaan hidup atau mati, atau melahirkan sesuatu yang masih berupa sepotong daging yang akan menjadi seorang anak. Allah berfirman dalam Surat At-Thalaq ayat 4 "Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandunganya."
Jika suami meninggal sedangkan istri dalam keadaan hamil, maka masa iddah selama empat bulan sepuluh hari. Jika perempuan dicerai oleh suami dan sedang haid, maka masa iddahnya sebanyak tiga kali suci, perhitungan tiga kali suci. Jika dicerai dalam keadaan suci, dan selama suci tidak  pernah dicampuri oleh suaminya, maka suci sewaktu perceraian itu terhitung satu kali suci, sedangkan jika suci sewaktu perceraian, namun pernah dicampuri suami, maka suci yang pertama terhitung setelah haid pertama sesudah perceraian.