Friday 5 June 2015

THAHARAH

aswajaxx79.blogspot.comPENGERTIAN THAHARAH
Pengertian thaharah  menurut bahasa berarti bersuci. Menurut syara` adalah membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda - benda lain dari najis dan hadas menurut cara - cara yang ditentukan oleh syariat islam.
DEFINISI DAN HUKUM BERSUCI DALAM ISLAM
Dalam syariat islam, yang dimaksud dengan bersuci adalah menghilangkan perkara yang dapat menghalangi seseorang untuk melaksanakan shalat, thawaf, atau menyentuh Al Quran. Perkara tersebut dapat berupa hadats ataupun najis. Hukum bersuci dari najis adalah wajib sesuai kemampuan yang bisa dilakukan oleh seseorang sedangkan hukum bersuci dari hadats adalah wajib dalam rangka sahnya shalat seseorang. Jika dilihat dari sifat dan pembagianya, thaharah ( bersuci ) dapat di bedakan menjadi dua bagian, yaitu bersuci lahiriyah dan batiniah.
Beberapa contoh thaharah yang bersifat lahiriyah adalah membersihkan badan, tempat tinggal, dan lingkungan dari segala bentuk kotoran atau najis. bersuci lahiriyah meliputi kegiatan bersuci dari najis dan bersuci dari hadas. Thaharah batiniah adalah membersihkan jiwa dari kotoran batin yang berupa dosa dan perbuatan maksiat, seperti syirik, takabur, ujub, dan riya. Cara membersihkan sifat atau perbuatan tercela ini adalah dengan bertobat kepada Allah SWT tidak mengulangi lagi perbuatan tercela tersebut, serta menggantinya dengan perbuatan terpuji.
DEFINISI HADATS DAN NAJIS
Hadats adalah istilah yang menunjukan kondisi badan seseorang yang  tidak boleh baginya melakukan shalat, thawaf, atau menyentuh Al Quran. Hadats terbagi dua, yaitu hadats besar dan hadats kecil. Hadats besar adalah kondisi badan seseorang yang apabila ia ingin melaksanakan shalat, thawaf, menyentuh Al Quran, maka ia harus mandi terlebih dahulu. Diantara yang menyebabkan seseorang berada pada kondisi hadats besar adalah setelah keluarnya air mani baik karena hubungan badan atau bukan, berhenti dari haid dan nifas, dan lainya. Hadats kecil adalah kondisi badan seseorang yang apabila ia ingin melaksankan shalat, thawaf, menyentuh Al Quran, maka ia harus terlebih dahulu berwudu. Diantara yang menyebabkan seseorang berada pada hadats kecil adalah setelah buang air kecil, setelah buang air besar, kentut dan lain -lain.
Najis adalah benda ataupun zat yang dinilai kotor dalam pandangan islam yang bisa menempel pada badan, pakaian, tempat, dan lain sebagainya. Contoh benda yang tergolong dalam najis adalah air kencing, kotoran manusia, madzi, dan wadi, darah haid, air liur anjing dan lain - lain.
MACAM - MACAM ALAT THAHARAH ( BERSUCI )
Alat atau benda yang dapat digunakan untuk bersuci menurut islam ada dua macam yaitu benda padat dan benda cair.
Benda padat yang dimaksud adalah batu, pecahan genting, batu merah, kertas, daun, dan kayu. Dengan ketentuan semua benda tersebut harus dalam keadaan bersih dan tidak terpakai. Islam melarang pemakaian benda - benda tersebut apabila masih dipakai, misalnya buku yang masih digunakan, kertas yang akan dipakai, dan batu merah yang akan dipasang. Benda cair yang boleh digunakan untuk bersuci adalah air, air ada yang boleh digunakan untuk bersuci, ada pula air yang tidak boleh digunakan untuk bersuci. Air yang dapat dipakai untuk bersuci, diantaranya air mutlak. Air mutlak adalah air yang tidak tercampuri oleh suatu apapun dari najis, misalnya air sumur, air mata air, air sungai, air laut, dan air salju.
MACAM - MACAM AIR
1. Air yang suci dan mensucikan, yaitu air yang halal untuk diminum dan sah untuk digunakan bersuci, misalnya air hujan, air sumur, air laut, air sungai,air salju, air embun. Selama semuanya itu belum berubah warna, bau dan rasa.
2. Air suci, tapi tidak mensucikan, yaitu air yang halal untuk diminum tapi tidak sah untuk bersuci, misalnya air kelapa, air teh, air kopi,dan air yang dikeluarkan dari pepohonan
3. Air mutanajis ( air yang terkena najis ), yaitu air yang tidak halal untuk di minum dan tidak sah untuk bersuci sperti misal air yang sudah berubah warna, bau dan rasanya karena terkena najis, serta air yang belum berubah warna, bau dan rasanya tetapi sudah terkena najis dan air tersebut dalam jumlah yang sedikit  ( kurang dari dua kulah )
4. Air yang makruh dipakai bersuci, seperti air yang terjemur atau terkena panas matahari dalam bejana, selain bejana dari emas atau perak.
5. Air mustakmal, yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah warnanya air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci karena dikhawatirkan air ini telah terkena najis  sehingga dapat mengganggu kesehatan.

No comments:

Post a Comment