Friday 5 June 2015

NIKAH DI MASA IDDAH

aswajaxx79.blogspot.comSalah satu syarat seorang perempuan boleh dinikahi adalah tidak dalam masa iddah.Sehingga jika syarat ini diabaikan maka hukum pernikahanya adalah haram dan batal sejak awal ( dianggap tidak ada pernikahan ). Oleh karena itu, jika sampai terjadi persetubuhan dan ia mengerti akan hukum tersebut, maka persetubuhan itu adalah Zina. Ini ilustrasi hal terkait
Ada cerita seorang wanita yang sudah berkeluarga dia ditinggal merantau oleh suaminya. Singkat cerita si wanita tersebut melakukan perbuatan selingkuh  dan hasilnya wanita tersebut hamil. Kejadian ini tentu saja menjadi aib di kampungnya dan warga kampung meminta mereka untuk segera menikah untuk menutupi aib tersebut, sedangkan dia masih bersetatus sebagai seorang istri. Setelah suaminya diberi tahu wanita tersebut langsung diceraikan melalui  telepon.
Berdasarkan ilustrasi kisah tersebut maka   tidak ada pernikahan secara syar`i :
1. Perempuan tersebut tetap istri suaminya yang sedang merantau dan talak yang dijatuhkan hukumnya adalah sah ( terjadi )
2. Atas persetubuhanya yang berarti zina, maka perempuan tersebtu dan pasangan zinanya beerdosa besar dan berhak atas hukuman zina
3. Jika mereka nekad untuk menjadi suami istri, maka perempuan itu harus menjalani iddah talak dari suaminya terlebih dahulu, sesudah selesai iddah baru boleh menikah walaupun saat  si perempuan sedang hamil dari hubungan zina mereka.

Pengertian Iddah
Iddah secara harfiah berarti hitungan atau bilangan. Secara istilah iddah adalah masa tenggang atau menunggu ( belum boleh menikah) bagi seorang perempuan yang berpisah dengan suami, baik karena ditalak, perceraian, atau mati. Iddah dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada suami untuk rujuk kembali dengan mantan istrinya, menentukan hamil atau tidaknya perempuan setelah ditinggal atau ditalak. 
Masa Iddah
Istri yang sedang hamil, bila dicerai atau suami meninggal masa bersalin, baik jika anak lahir dalam keadaan hidup atau mati, atau melahirkan sesuatu yang masih berupa sepotong daging yang akan menjadi seorang anak. Allah berfirman dalam Surat At-Thalaq ayat 4 "Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandunganya."
Jika suami meninggal sedangkan istri dalam keadaan hamil, maka masa iddah selama empat bulan sepuluh hari. Jika perempuan dicerai oleh suami dan sedang haid, maka masa iddahnya sebanyak tiga kali suci, perhitungan tiga kali suci. Jika dicerai dalam keadaan suci, dan selama suci tidak  pernah dicampuri oleh suaminya, maka suci sewaktu perceraian itu terhitung satu kali suci, sedangkan jika suci sewaktu perceraian, namun pernah dicampuri suami, maka suci yang pertama terhitung setelah haid pertama sesudah perceraian.

No comments:

Post a Comment