Saturday 6 June 2015

HUKUM MAKAN TELUR TAWON

aswajaxx79.blogspot.comHukum tentang memakan telur   telur tawon dan telur biawak ( jika memang bertelur ) kedua binatang tersebut adalah halal dengan dasar tidak membahayakan tubuh atau akal, misalnya menyebabkan alergi atau mabuk.'' keseluruhan telur adalah suci, walaupun dari hewan yang tidak halal, walaupuntelah berubah menjadi darah dengan sekira jika dirawat ( diengkremi ) niscaya akan menetas. Namun demiki8an dapat menjadi haram dimakan untuk telur yang membahayakan seperti telur ular" ( Hasyiyatul Qulyuby Juz I, hal. 78,(Abu al - Abbas Syihabuddin Ahmad bin Ahmad bin Salamah al-Qulyubi))."

"Telur yang diambil darin hewan yang suci walaupun dari hewan yang tidak halal adalah hukumnya suci, demikian pula juga suci adalah telur yang diambil dari bangkai, apabila telurnya telah mengeras."( Mughni Muhtaj ila Ma`rifah Ma`ani Alfazh al - Minhaj, Juz I, hal.110 (Syamsudin Muhammad bin Ahmad al- Syarbini))."

"Walaupun dari hewan tidak halal, seperti burung elang, gagak dan lain -lain. Untuk telur yang sepi ( bersih ) dari basah adalah suci." ( Tuhfatul Habib ala Syahrhul Khathib, Juz I, hal 130 (Sulaiman bin Muhammad bin Umar al- Banjairami))."

1 comment: