Tuesday 7 July 2015

PENGERTIAN AURAT

PENGERTIAN AURAT
aswajaxx79.blogspot.comKata aurat itu adalah berasal dari bahasa Arab, dan kalau diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia artinya adalah: kurang,jelek, buruk atau malu. Dengan demikian dari kata ''aurat'' lahirlah kata'' aura'' yang artinya keji. Yang akan saya bahas tentang aurat disini ialah bagian tubuh yang tidak patut untuk diperlihatkan kepada orang lain ( kecuali kepada suaminya atau kepada hamba sahaya perempuan atau sewaktu sendirian diruang tertutup)Hadits Ibnu Hakim mengatakan '' saya bertanya: "Manakah dari aurat - aurat kami yang boleh kami perlihatkan dan mana yang tidak? Maka jawab Nabi'' Peliharalah auratmu, kecuali terhadap istrimu atau hamba sahayamu.'' Saya bertanya pula:'' Jawab Beliau:'' kalau kamu dapat agar tak seorangpun melihat auratmu, maka jangan sampai ia melihatmu'' Tanya saya pula:'' Maka terhadap Allah Tabaraaka Wata`ala sepatutnya orang lebih merasa malu daripada terhadap sesama manusia.'' ( HR. Imam Lima selain An-Nasa`i)
KEWAJIBAN MENUTUP AURAT
Dalam kitab shohih Muslim, Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abas bahwa Rasululloh saw. bersabda: '' Ada seorang wanita thawaf di ka`bah tanpa busana ( bertelanjang bulat ) Kata wanita itu: ''Siapa pula yang berani mengganggu saya selagi thawaf ? sambil ia menengok kemaluanya ia berkata pula melanjutkan:'' Sekarang nyata kelihatannya sebagian atau seluruhnya. Sekalipun kelihatan. toh tidak halal baginya.'' Melihat kejadian  tersebut, maka turunlah ayat: 
خُذُ وْا زِ يْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلّ مَسْجِدٍ 
artinya ''Pakailah pakaianmu yang indah setiap memasuki masjid''
Dengan berdasarkan ayat ini, maka seseorang itu wajib menutupi aurat sewaktu shalat. sehingga tidak sah shalat seseorang itu jika tidak menutupi aurat selagi ia sanggup ( kuasa ). Dan menutup aurat itu mutlak wajib 
AURAT WANITA DALAM SHALAT
Pakaian shalat bagi seorang wanita bisa berupa gaun atau baju kurung yang cukup panjang, yang dapat menutupi kedua kaki sampai tumit kecuali bagian muka dan telapak tangan. Dalam hal ini Allah SWT. berfirman
وَ لاَ يُبْدِ يُنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
artinya '' dan janganlah mereka ( kamu wanita) menampakan perhiasanya, kecuali yang ( biasa ) nampak daripadanya'' ( An-Nur:31 ).
Maksud dari ayat ini adalah, bahwa wanita itu tidak boleh menampakan bagian bagian tubuh yang biasa dikenakan perhiasan kecuali muka dan kedua telapak tanganya dan dalam sebuah hadits Rasululloh bersabda: '' Allah SWT. tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai khimar ( kerudung ). dalam terjemahan bahasa Indonesia, khimar atau bentuk jama`nya khumur  adalah tutup kepala wanita. Allah SWT berfirman dalam Al Quran surat An-Nur ayat 31 
وَلْيضْرِبْنَ بِخُمُرِ هِنَّ عَلى جُيُوْ بِهِنَّ
Artinya:'' dan hendaklah mereka (kaum wanita) menutupkan khumur ( kerudung ) mereka sampai kedadanya''

'' Dari Ummul Mu`minin Ummu Salamah ra.katanya:''Saya bertanya kepada Nabi saw.:'' bolehkan wanita shalat memakai dira`( gaun panjang ) dan khimar ( kerudung ) tanpa izar ( sarung )? jawab beliau:'' Boleh, apabila gaunya cukup menutupi aurat sampai keujung kaki.'' ( HR. Abu Dawud, dan dikatakan Shahih oleh Aimmah / pemuka - pemuka hadits).
Dira ialah baju wanita yang dikenakan melalui leher sampai badan, sedangkan izar adalh pakaian yang menutupi tubuh separoh ke bawah hingga kaki, seperti sarung atau rok. Dengan demikian pakaian wanita dalam shalat harus memakai pakaian yang bisa menutupi dari kepala sampai ke ujung kaki ( tumit ), maka dalam hal ini bentuk pakaianya bisa berupa mukenah, baju kurung dan sebagainya: pokoknya bisa menutupi dari kepala sampai ketumit, yang kelihatan hanya muka dan kedua telapak tangan.


No comments:

Post a Comment